» »Unlabelled » Polisi Amankan Pelaku Pengancaman Perangkat Desa Tompasobaru



Minsel, RedaksiManado.com - Personil unit gabungan Polsek Tompasobaru dipimpin Kapolsek AKP Very Liwutang mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, FI (Fandy), 28 tahun, warga Desa Tompasobaru Satu, pada Rabu (7/3/2018).

“Lelaki FI alias Fandy diamankan atas tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap perangkat Desa Tompasobaru Satu,” ungkap AKP Verry.

Diketahui tersangka FI (Fandy) melakukan pengancaman melalui kata-kata yang meneror kenyamanan seorang perangkat Desa Tompasobaru. “Korban merasa takut dan terancam jiwanya sehingga langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, ditengarai bahwa tersangka FI (Fandy) juga merupakan salah satu provokator yang menyebabkan perselisihan bahkan menjadi aktor dalam aksi tawuran antar kelompok warga di Desa Tompasobaru Satu beberapa pekan lalu.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk diproses sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.(Maikel/HPM)

RedaksiManado 3/08/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: