» » » Paripurna DPRD Minut Setuju Lanjutkan Pembahasan Ranperda BPD

MINUT, REdaksiManado.Com – Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan, Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Minut Berty Kapojos.Senin (12/3/2018) di kantor DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP), serta forkopimda Minut mewakili Kejari Minut Rustiningsi, SH dan perwakilan Kodim 1310 Minut-Bitung Letkol.Infantri Kusnandar Hidayat S.Sos.

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan putusan oleh Sekretariat Dewan Minut dr.Harry Sompotan perihal penyampaian DPRD Kabupaten Minut berkaitan dengan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dalam sambutannya di depan rapat paripurna mengatakan, pembahasan Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Badan Permusyawaratan Desa tahun 2018 adalah menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sehingga harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

“Jadi dengan adanya Perda tentang BPD nantinya, pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa akan lebih optimal, lebih transparan serta fungsi koordinatif dan konsultatif oleh BPD yang bertindak sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa akan lebih jelas,” kata Bupati Panambunan.

Lanjut dikatakan Panambunan, setelah Permendagri Nomor 110 tahun 2016 ini ditetapkan, maka selambat-lambatnya dua tahun sesudah peraturan ini diterbitkan Perda BPD harus ada.

“Paling lambat dua tahun sudah harus diterbitkan sebagai Perda. Untuk itu, kegiatan pembahasan Ranperda ini harus dilaksanakan kemudian dibahas, yang kemudian nanti ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Minahasa Utara,” jelasnya.

Untuk itu, Ranperda BPD ini dalam pembahasannya diharapkan dapat berjalan lancar dan bisa menghasilkan keputusan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Bupati.

Sementara itu, dari berbagai pandangan fraksi-fraksi, semuanya menyetujui serta memutuskan menerima Ranperda tentang BPD untuk masuk ketahapan pembahasan.

(AL)

Admin RMC , 3/12/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: