Minsel, RedaksiManado.com - Maraknya pertambangan pasir yang ada di Kecamatan Amurang Kab.Minahasa Selatan (Minsel) yang di duga tidak mengantongi izin yang lengkap kini mulai di keluhkan para pemerhati lingkungan.
Terpantau media ini di Desa Kilometer Tiga kec.Amurang ada beberapa titik nampak pertambangan pasir yang beroperasi setiap hari nya,dengan tidak memikirkan dampak lingkungan dan sangsi pidana apa bilah pengusaha tersebut tidak memiliki kajian dampak lingkungan.
Menurut pemerhati lingkungan di kabupaten Minahasa Selatan yang juga termasuk dalam daftar pengurus pada partai berlambang beringin kepada media ini mengatakan,"Yang pasti semua kegiatan pertambangan wajib memiliki ijin lingkungan seperti UPL/UKL atau Analisis dampak lingkungan (AMDAL) agar kegiatan tersebut bisa dikontrol dampak lingkungan nya."Ucap Lakoy pada RedaksiManado. Com.Jumat (16/03).
Lagi kata Lakoy, Mendesak juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) MINSEL utuk turun lapangan melihat permasalahan ini yang juga bisa jadi masalah kita semua kedepa."Terang Pemerhati Lingkungan yang akrab disapa bung Kale ini.
Berdasarkan hal tersebut setiap orang yang akan melakukan pertambangan aturan mainnya wajib meminta izin terlebih dahulu dari Negara/Pemerintah. Apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan [4] yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.(Maikel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar