Tomohon,RedaksiManado.Com~Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan, bertempat di Aula Balai Pertanian, Kamis 08/03.
Mewakili Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc hadir dan membuka Kegiatan tersebut, dalam sambutan Walikota yang di bacakan oleh Sekretaris Kota menyampaikan agar dalam hal mengatur hak dan kewajiban tentu memperhatikan peraturan yang berlaku agar supaya hubungan kerja yang tercipta dapat berlangsung dengan baik terutama hal-hal yang menyangkut perlindungan dasar bagi pekerja seperti pengupahan, waktu kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja dan aspek-aspek kesejahtraan lainya, dilaksanakanya kegiatan sosialisasi ini guna untuk memberikan pemahaman atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Lolowang juga menghimbau agar semua perusahaan mengikut sertakan semua karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, apabila perusahaan tidak memperhatikan hal tersebut itu melangar UU dan tentu saja Pemerintah Kota Tomohon akan melakukan inspeksi dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Dra Anisa Moerid, dan Tommy Mandagi, S.Sos, juga hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane A. Bolang, SH,.MH, serta peserta Sosialisasi dari BUMN/BUMD dan dari berbagai Perusahaan yang ada di Kota Tomohon.**(abd4602)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar