Tomohon, RedaksiManado.Com ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang telah ditetapkan sebagai Pansus tentang ranperda penyerahan Prasarana, Sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah dalam rapat paripurna yang yang lalu, Ketua pansus James Kojongian ST langsung memimpin rapat perdana internal dengan anggota pansus
Rapat dilaksanakan pada Rabu, 19/03/18 bertempat diruang rapat komisi 2 yang dihadiri oleh anggota Pansus Harun lululangi, Cherly Mantiri,SH, Michael Lala, Djemmy Sundah,SE dan Syenni Supit
Menurut Kojongian saat diwawancarai redaksimanado.com seusai rapat bahwa "Rapat ini merupakan rapat perdana yang membicarakan menyangkut agenda kerja Pansus kedepan agar penetapan ranperda ini menjadi perda sesuai dengan jadwal yang direncanakan"
"tujuan dari Ranpoerda ini untuk memberikan jaminan ketersediaan juga keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman, serta menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah "Tutup Kojongian **(Nal11-3)
Rapat dilaksanakan pada Rabu, 19/03/18 bertempat diruang rapat komisi 2 yang dihadiri oleh anggota Pansus Harun lululangi, Cherly Mantiri,SH, Michael Lala, Djemmy Sundah,SE dan Syenni Supit
Menurut Kojongian saat diwawancarai redaksimanado.com seusai rapat bahwa "Rapat ini merupakan rapat perdana yang membicarakan menyangkut agenda kerja Pansus kedepan agar penetapan ranperda ini menjadi perda sesuai dengan jadwal yang direncanakan"
"tujuan dari Ranpoerda ini untuk memberikan jaminan ketersediaan juga keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman, serta menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah "Tutup Kojongian **(Nal11-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar