» »Unlabelled » Giat Operasi, Polres Minsel Sita Puluhan Botol Miras Impor Tanpa Ijin




Minsel, RedaksiManado.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan mengamankan 10 botol minuman keras impor golongan B dan C tanpa ijin. Miras tersebut disita aparat kepolisian saat pelaksanaan razia di sejumlah tempat hiburan malam di seputaran Kota Amurang, pada Sabtu (3/3/2018).

Kasat Res Narkoba Iptu Erween Tanos, SH, menerangkan bahwa kegiatan razia kepolisian yang dilakukan pihaknya ini dalam kaitan mengantisipasi peredaran narkotika, obat terlarang, barang berbahaya maupun minuman keras tanpa ijin.

“Tempat hiburan merupakan salah satu domain yang berpotensi dijadikan tempat peredaran narkoba maupun barang berbahaya lainnya. Olehnya, razia ini dilaksanakan sebagai upaya kami mengantisipasi potensi tersebut,” ungkap Iptu Erween.

Razia tempat hiburan ini meliputi pemeriksaan dokumen perijinan minuman keras, identitas pengunjung, serta pengawasan aktivitas yang berpotensi menjurus pada aksi prostitusi.

“10 botol miras impor golongan B dan C berbagai merk berhasil kami sita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kepolisian,” pungkasnya.(MaikelP/HPM)

RedaksiManado 3/04/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: