Kasat Res Narkoba Iptu Erween Tanos, SH, menerangkan bahwa kegiatan razia kepolisian yang dilakukan pihaknya ini dalam kaitan mengantisipasi peredaran narkotika, obat terlarang, barang berbahaya maupun minuman keras tanpa ijin.
“Tempat hiburan merupakan salah satu domain yang berpotensi dijadikan tempat peredaran narkoba maupun barang berbahaya lainnya. Olehnya, razia ini dilaksanakan sebagai upaya kami mengantisipasi potensi tersebut,” ungkap Iptu Erween.
Razia tempat hiburan ini meliputi pemeriksaan dokumen perijinan minuman keras, identitas pengunjung, serta pengawasan aktivitas yang berpotensi menjurus pada aksi prostitusi.
“10 botol miras impor golongan B dan C berbagai merk berhasil kami sita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kepolisian,” pungkasnya.(MaikelP/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar