TOMOHON, RedaksiManado.Com ~ Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat. Keberadaan perusahaan daerah air minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial. untuk itu perlu ditingkatkan keberadaan maupun peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Tomohon sehingga mampu memberikan Pelayanankepada 80% masyarakat Kota Tomohon.
Melihat hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur serta Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dalam rangka Tanggapan fraksi terhadap perubahan kedua atas peraturan daerah kota tomohon nomor 1 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, Senin 05/03/18.
Empat fraksi menerima dan menyetujui ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut dan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dengan disetujui untuk dibahas lebih lanjut pimpinan DPRD akan membentu pansus dan melanjutkan pembahasan serta merampungkan ranperda ini sehingga bisa ditetapkan sebagai perda sesuai waktunya" Ujar Wenur sesaat setelah sidang berakhir diwawancara redaksimanado.com
Hadir dalam paripurna ini 18 anggota DPRD, walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE. Ak, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seluruh camat dan lurah se-kota Tomohon. ***(Nal25-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar