Tomohon, RedaksiManado.Com
~Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman. terdorong akan hal ini perlu diatur lantasan hukum daerah dalam rangka melaksanakan hal ini
Setelah Melalui Mekanisme Rapat Paripurna Pengajuan dan Rapat Paripurna tanggapan fraksi-fraksi kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Mengelar Rapat Paripurna Untuk Mendengarkan Jawaban/ Tanggapan walikota terhadap pemandangan umum fraksi fraksi mengenai ranperda Tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah yang dilaksanakan Rabu 14/03/18 bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon
Rapat dipimpin oleh ketua dprd Ir Miky Wenur didampingi wakil ketua Caroll Senduk,SH, Youddy Moningka, dan anggota anggota DPRD. Hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah Ir Harold Lolowang, Msi bersama jajaran pemerintah kota tomohon.
Sekot Lolowang dalam membaca sambutan Walikota mengatakan, "Rancangan Peraturan Daerah Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman ini diajukan untuk ditetapkan dengan pertimbangan agar pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas menjadi jelas sehingga memberikan jaminan kepastian hukum mengenai ketersediaan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan” ujar Lolowang.
“Oleh karena itu, pembangunan perumahan secara keseluruhan tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan pembangunan permukiman dan bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang efisien dan produktif.” Tutup Lolowang
Sementara itu menurut wenur Dengan kita mendengarkan Jawaban yang sudah diberikan pemerintah kota Pembahasan Ranperda ini akan lanjut ke mekanisme pansus dan diharapkan mereka yang masuk dalam pansus ini akan bekerja serius dan menyelesaikan ranperda ini sesuai waktu yang di tentukan. ***(Nal01-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar