Minsel, RedaksiManado.com - Upaya Pemerintah Minahasa Selatan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dalam hal ini Dinas Kesehatan Minsel, memberi himbauan kepada seluruh tenaga medis (dokter) dan perawat yang ada di Minahasa Selatan yang melakukan tindakan praktek atau bersentuhan langsung dengan pasien sudah harus memiliki Surat Ijin praktek (SIP).
Himbauan oleh Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Selatan Dr. Ternie Paruntu adalah berdasarkan UUD no 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Pelayanan Kesehatan, yaitu Dokter dan Perawat yang melakukan tindakan langsung terhadap Pasien sudah harus mengantongi SIP.
2014 tentang Tenaga Pelayanan Kesehatan, yaitu Dokter dan Perawat yang melakukan tindakan langsung terhadap Pasien sudah harus mengantongi SIP.
Menurut Himbauan Ternie, hal ini disampaikan agar supaya Tenaga Pelayanan Kesehatan di Minsel benar-benar berdasarkan Profesionalitas kerja dalam melakukan tindakan terhadap Pasien, sehingga masyarakat tidak akan ragu lagi ketika akan ditangani oleh Dokter dan Perawat. Namun apabila ditemui belum memiliki SIP maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi saya menghimbau kepada seluruh Tenaga Pelayanan Kesehatan yang ada di Minahasa Selatan harus memiliki SIP,karena hal ini berkaitan dengan Pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat,sehingga antara tenaga Medis, Perawat dan Pasien akan saling percaya pada saat melakukan tindakan langsung terhadap Pasien,". Ujar Ternie
Ternie juga menambahkan dalam pengurusan SIP sudah di permudah dengan bisa secara online, dengan kirim dokumen ke dinkeskabminsel@gmail.com.Jadi saya rasa tidak ada hambatan dalam pengurusan ini, namun bagi yang tidak memiliki SIP maka akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. tambah Ternie. (MaikelP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar