Kasat Resnarkoba Polres Minsel Iptu Erween Tanos, SH, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dalam operasi ini terdapat 2 (dua) produsen mie basah yang dinyatakan positif menggunakan bahan kimia berbahaya, boraks.
"Jadi setelah diadakan uji laboratorium terhadap sejumlah sampel, ditemukan ada 2 (dua) produsen mie basah yang positif menggunakan boraks," ungkap Kasatres Narkoba.
Polisi pun langsung menyita puluhan kilogram mie basah yang terbukti menggunakan boraks, untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. "Kita menyita 15,5 kilogram mie basah di Pasar Amurang dan 24,4 kilogram di Pasar Tumpaan. Sampelnya telah kita sisihkan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sisanya kita musnahkan," jelas Kasat Resnarkoba.(Maikel/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar