Minsel, RedaksiManado.com - Tim Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan bersama personil Polsek Amurang melaksanakan razia gabungan dengan sasaran penyakit masyarakat, Jumat malam (2/3/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengungkapkan bahwa razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut informasi warga masyarakat terkait adanya potensi gangguan kamtibmas sehubungan dengan minuman keras.
“Razia dilakukan terpadu melibatkan personil gabungan Polres dan Polsek dengan konsep terbuka dan tertutup di sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat jual beli miras,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, yang memimpin jalannya operasi.
Dalam kegiatan razia ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 696 botol di sejumlah warung dan kios yang ada di Kelurahan Uwuran Dua dan Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang.
“Kita berhasil menyita miras tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 696 botol ukuran 600 ml, milik LA alias Liko, warga Kelurahan Uwuran Dua; 1 botol Cap Tikus ukuran 1500 ml milik SK alias Stevi, warga Kelurahan Bitung; dan 1 botol Cap Tikus ukuran 600 ml milik RM alias Rio, warga Kelurahan Bitung,”terang Kapolsek Amurang.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 11 warga yang ditemukan sedang pesta miras di kawasan Pantai Boulevard Amurang serta pasangan bukan suami istri.
“Diamankan juga 11 warga yang sedang pesta miras di kawasan Pantai Boulevard serta pasangan pria dan wanita yang bukan suami istri, semuanya langsung kami bawa untuk diamankan di kantor Polsek Amurang, guna proses penyelidikan, identifikasi dan penyidikan kepolisian,” pungkas Kapolsek.(MaikelP/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar