» » » » Wenur Pimpin Paripurna Pengajuan Ranperda Oleh Pemerintah Kota Tomohon

Tomohon, RedaksiManado.Com ~ Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat. Keberadaan perusahaan daerah air minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial. untuk itu perlu ditingkatkan keberadaan maupun peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Tomohon sehingga diperlukan modal yang memadai

Melihat hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur serta Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP dalam rangka Pengajuan Pemerintah kota tentang Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, 27/2/18.

Ranperda ini diajukan oleh pemerintah kota Tomohon yang dihadiri langsung Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak dan di damping Wakil Walikota Syerly A. Sompotan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tomohon

Menurut Wenur "dengan diterimanya naskar ranperda ini oleh pimpinan Dewan maka mekanisme yang berlaku di DPRD sesuai dengan tata tertib dan peraturan DPRD akan dijalankan dan akan dijawab pada paripurna selanjutnya." **( Nal11-2)

Redaksi Manado 2017 , , 2/27/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: