Tomohon, RedaksiManado.Com ~ Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat. Keberadaan perusahaan daerah air minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial. untuk itu perlu ditingkatkan keberadaan maupun peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Tomohon sehingga diperlukan modal yang memadai
Melihat hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur serta Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP dalam rangka Pengajuan Pemerintah kota tentang Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, 27/2/18.
Ranperda ini diajukan oleh pemerintah kota Tomohon yang dihadiri langsung Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak dan di damping Wakil Walikota Syerly A. Sompotan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tomohon
Menurut Wenur "dengan diterimanya naskar ranperda ini oleh pimpinan Dewan maka mekanisme yang berlaku di DPRD sesuai dengan tata tertib dan peraturan DPRD akan dijalankan dan akan dijawab pada paripurna selanjutnya." **( Nal11-2)
Melihat hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur serta Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP dalam rangka Pengajuan Pemerintah kota tentang Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, 27/2/18.
Ranperda ini diajukan oleh pemerintah kota Tomohon yang dihadiri langsung Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak dan di damping Wakil Walikota Syerly A. Sompotan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tomohon
Menurut Wenur "dengan diterimanya naskar ranperda ini oleh pimpinan Dewan maka mekanisme yang berlaku di DPRD sesuai dengan tata tertib dan peraturan DPRD akan dijalankan dan akan dijawab pada paripurna selanjutnya." **( Nal11-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar