Tomohon,RedaksiManado.Com~Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah Kota Tomohon Tahun 2018 dihadiri Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak sekaligus membuka dan menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Senin 26/02, bertempat di rumah dinas Walikota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak mengingatkan bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), oleh karena itu saya memintakan kepada seluruh perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kota Tomohon untuk proaktif dan serius dalam mengumpulkan data yang diperlukan dalam rangka penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2018.
Perlu diketahui bersama bahwasanya LPPD ini merupakan bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat, jadi apabila kita tidak menyampaikan LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan dan ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD tepat waktu yakni sanksi berupa teguran tertulis dari Gubernur, bahkan lebih parah lagi kepala daerahnya akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Hadir sebagai narasumber dalam kegitan tersebut Kasubag Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Kapasitas Daerah Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulawesi Utara Claudio Tamara, SSTP,.Msi, Asisten Kesejahtraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon Drs. O.D.S Mandagi, Staff Ahli Walikota Bidang Administrasi dan SDM Mariam M. Rau, SH, dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ronald J.F Kalesaran, SE.**(abd2502)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar