TOMOHON, RedaksiManado.Com - Konsep dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko
Untuk itu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta , Senin, (19/02/18) dengan materi "Pinjaman Modal Pemerintah Daerah ke Pihak Ketiga"
Rombongan Kunker yang dipimpin Ketua Komisi II Frets Keles, ST, Cherly Mantiri, SH (wakil), Maria Pijoh, ST (sekretaris), dan anggota Michael Lala, Harun Lullulangi, Piet Pungus, Hudson Bogia.dan diterima oleh diterima oleh Sekretaris Badan Bpk. Wisnu Budi Irianto.
Dengan Kunker Kali ini Anggota DPRD Mendapat Tambahan informasi serta pengetahuan menyangkut prosedur dan tata cara peminjaman pemerintah kepada pihak ketiga dalam rangka membiayai pelayanan publik dan pembangunan" Ujar Keles
Mengakhiri kunker yang berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan ini dilakukan pertukaran cenderamata masing-masing pihak dan foto bersama. (Nal03-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar