Press Release dilaksanakan di ruang Sat Reskrim, dihadiri langsung Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK, dan diikuti oleh puluhan insan pers media online, TV, Radio serta media cetak.
“Tindak pidana pembunuhan di Desa Tawaang Barat terjadi pada Kamis dinihari (22/2//2018) pkl. 01.45 wita, korban Alfa Kumaat, 27 tahun, warga Desa Tawaang barat; tersangkanya berinisial MK alias Meksiko alias Ungke alias Adit, berhasil kami amankan di Desa Olondano Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu (24/2),” terang Kapolres Minsel.
Korban, Alfa Kumaat, tewas setelah ditikam oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, usai keduanya pesta miras bersama. “Belum ditemukan motif yang spesifik dalam kasus ini, dari hasil penyelidikan disinyalir karena pengaruh minuman keras, namun akan dilakukan pendalaman lanjutan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, untuk kasus yang serupa terjadi di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang pada Minggu dinihari (25/2/2018) pkl. 00.30 wita yang dilakukan oleh tersangka berinisial AO (Abdul), 17 tahun, terhadap korban Mutha Buluntuh, 19 tahun; keduanya warga Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang.
“Seperti kejadian di Desa Tawaang Barat, pada kasus pembunuhan di Desa Tanamon korban juga dihabisi dengan cara ditikam oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur,” tambah Kapolres.
Diketahui tersangka AO (Abdul) dan korban Mutha Buluntuh masih terikat dalam hubungan keluarga, sepupu, dan masih berstatus pelajar dalam ikatan satu kelas di Sekolah Alya Tanamon. “Tersangka selama ini tinggal di rumah orang tua korban karena masih terikat hubungan keluarga. Korban ditikam di perutnya menggunakan pisau dapur, dibawa ke RS Kalooran Amurang dan mengalami pendarahan saat dirujuk ke RSUP Kandow Manado, meninggal dalam perjalanan,” ungkap Kapolres.
Saat ini kedua tersangka, MK (Meksiko) dan AO (Abdul), telah diamankan untuk proses penyidikan terkait dengan tindak pidana pembunuhan.
“Tersangka MK alias Meksiko dijerat pasal 338 sub. 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup; sedangkan untuk tersangka AO (Abdul) dijerat pasal 340 sub. 338 sub. 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolres.(MaikelP/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar