Tomohon,RedaksiManado.Com - Pansus pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di DPRD kota Tomohon mengadakan rapat pembahasan bersama tim ahli, perangkat daerah terkait, serta tim KOTAKu Tomohon. Selasa, 23 januari 2018.
Rapat ini dipimpin oleh ketua Pansus Frets Keles didampingi Harun Lululangi, Cherly Mantiri, SH, Hudson Bogia, dan Piet Pungus. bertempat diruang rapat komisi II dan merupakan rapat finalisasi untuk ranperda inisiatif DPRD tahun 2017 ini
Hadir dalam pembahasan tim ahli Dr. Charles Tangkau dan Dr. Evly Liow, bersama kepala Dinas (Dinas) Lingkungan Hidup Novi Politon, Kadis Kesehatan Deesje Liuw, dari Bagian Hukum setda, Dinas Perkim Pemkot Tomohon dan tim KOTAKu Bobi Poluan serta Lurah-lurah yang terkait dengan kawasan kumuh.
Seperti kita ketahui yang masuk dalam kategori kawasan kumuh ada beberapa kelurahan yaitu di Kecamatan Tomohon Utara Kelurahan Tinoor Satu, Tinoor Dua dan Kayawu, Kecamatan Tomohon Tengah Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Selatan Kelurahan Kampung Jawa, Pangolombian dan Tondangow.
"Perda ini merupakan alat bagi daerah dalam rangka implementasi kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman." Tutup Keles saat diwawancarai seuasai rapat (Nal)
Rapat ini dipimpin oleh ketua Pansus Frets Keles didampingi Harun Lululangi, Cherly Mantiri, SH, Hudson Bogia, dan Piet Pungus. bertempat diruang rapat komisi II dan merupakan rapat finalisasi untuk ranperda inisiatif DPRD tahun 2017 ini
Hadir dalam pembahasan tim ahli Dr. Charles Tangkau dan Dr. Evly Liow, bersama kepala Dinas (Dinas) Lingkungan Hidup Novi Politon, Kadis Kesehatan Deesje Liuw, dari Bagian Hukum setda, Dinas Perkim Pemkot Tomohon dan tim KOTAKu Bobi Poluan serta Lurah-lurah yang terkait dengan kawasan kumuh.
Seperti kita ketahui yang masuk dalam kategori kawasan kumuh ada beberapa kelurahan yaitu di Kecamatan Tomohon Utara Kelurahan Tinoor Satu, Tinoor Dua dan Kayawu, Kecamatan Tomohon Tengah Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Selatan Kelurahan Kampung Jawa, Pangolombian dan Tondangow.
"Perda ini merupakan alat bagi daerah dalam rangka implementasi kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman." Tutup Keles saat diwawancarai seuasai rapat (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar