Minsel, RedaksiManado.com- Badan penyelengara jaminan sosial (BPJS) kabupaten Minahasa selatan yang di pimpin Ferry Toar SE, Kantongi beberapa Nama perusahaan yang tidak ikuti aturan BPJS Ketenagakerjaan, berkas laporannya sudah di tanggani pihak kejaksaan negeri kabupaten Minahasa selatan.
Di ketahui perusahan perusahan ini tidak mentaati ketentuan ketentuan yang di atur dalam undang undang keternagakerjaan dan ada pun perusahan perusahan yang tidak mentaati aturan dia antaranya.
1. PT Tropica coco prima
2. PT Putra karangetang
3. PT Tri Mustika
Dikatakan Toar ,selain 3 (tiga) perusahaan ini yang bergerak di bidang Tepung kelapa yang ada di kabupaten Minahasa selatan ada juga beberapa perusahaan akan menyusul setelah melalui pemeriksaan BPJS, ucap Toar pada sesi wawancara sore tadi senin (26/2/2018) di sela sela selesai dengar pendapat di gedung DPRD Minsel.
Menurut Toar, untuk pekerja swasta menurut undang undang ketenagakerjaan 5 persen dari upah minimum dan 4 persennya di tangung oleh pemberi kerja atau pemilik perusahaan dan yang satu persen itu di potong dari pekerja atau karyawan itu sendiri dan kalau perusahaan tersebut melanggar akan di kenakan sangsi pencabutan ijin atau pidana kurungan serta wajib membayar denda 1 meliyar rupiah dan itu menurut undang undang keternagakerjaan No 40 tahun 2004 terang kepala BPJS Minsel Ferry toar SE.(Maikel Palembatas)
Miriss!! Tiga Perusahaan di Minsel Tidak Ikuti Aturan BPJS dan Abaikan Hak Pekerja
RedaksiManado
2/27/2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar