MK alias Meksiko diamankan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban Alfa Kumaat, 27 tahun, yang terjadi pada Kamis dinihari (22/2//2018) pkl. 01.45 wita, di Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan.
“Korban ditikam di bagian dada sebelah kanan oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau badik; kejadiannya usai keduanya pesta miras bersama,” ujar Kapolres
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik, baju tersangka dan sepeda motor milik tersangka yang tertinggal di TKP. “Tersangka sempat melarikan diri dan melawan saat hendak diamankan sehingga petugas memberikan tindakan represif melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kirinya,” lanjut Kapolres.
Tersangka MK (Meksiko) dijerat pasal 338 subsider 351(3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(Maikel Palembatas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar