» » JFE-SAS Hadiri Rapat Paripurna Pengajuan 2 Ranperda

Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak di damping Wakil Walikota Syerly A. Sompotan menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur serta Wakil Ketua Caroll  Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP dalam rangka Pengajuan Ranperda  Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dan Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman di Daerah yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, 27/2/18.

Walikota dalam sambutannya mengatakan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat. Keberadaan perusahaan daerah air minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial.

"Pemerintah daerah mendirikan perusahaan daerah atas dasar pertimbangan menjalankan ideologi yang dianutnya, bahwa sarana produksi milik masyarakat melindungi konsumen dalam hal ada monopoli alami dalam rangka mengambil alih perusahaan asing,menciptakan lapangan kerja atau mendorong pembangunan ekonomi daerah,dianggap cara yang efisien untuk menyediakan layanan masyarakat, dan/atau menebus biaya, serta menghasilkan penerimaan untuk pemerintah daerah,jelas Eman

“Dari berbagai alasan dan pertimbangan tersebut maka pemerintah kota Tomohon kemudian melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air  Minum Kota Tomohon melalui Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tomohon.” Ujar Walikota

Eman menambahkan, dengan meneliti dan mengkaji masalah yang ada maka ditemukan bahwa masalah pokok yang terjadi adalah karena belum maksimalnya pelayanan yang diberikan karena cakupan area pelayanan yang belum seratus persen menjangkau seluruh wilayah kota Tomohon, kemudian dengan memperhatikan masalah tersebut maka diputuskan bahwa deviden perusahaan daerah air minum kota Tomohon diberikan kepada pemerintah daerah setelah PDAM memenuhi minimal delapan puluh persen kebutuhan air bersih masyarakat.

Terkait masalah perumahan dan pemukiman, Walikota mengatakan bahwa pembangunan perumahan merupakan salah satu hal penting dalam strategi pengembangan wilayah, yang menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka pemantapan ketahanan nasional. Mengenai hal tersebut maka pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 3 uu no.6 tahun 2007 tentang penataan ruangan ditujukan untuk: 
- Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
- Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
- Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. 

Masalah perumahan adalah masalah yang kompleks, yang bukan semata-mata aspek fisik membangun rumah tetapi terkait sektor yang amat luas dalam pengadaannya, seperti pertanahan, industri bahan bangunan, lingkungan hidup dan aspek sosial ekonomi budaya masyarakat, dalam upaya membangun aspek-aspek kehidupan masyarakat yang harmonis. 

“Oleh karena itu, pembangunan perumahan secara keseluruhan tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan pembangunan permukiman dan bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang efisien dan produktif.” Kunci Walikota.

Hadir dalan rapat paripurna ini para anggota DPRD Kota Tomohon, para kepala Perangkat daerah, seluruh camat dan lurah se-kota Tomohon.**(abd2902)

EL 2/27/2018

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: