» » » » DPRD Tomohon Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda Usulan Dinas Perkim

TOMOHON, RedaksiManado.Com ~ Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan juga  keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman, serta menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur serta Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP untuk Pengajuan Pemerintah kota tentang Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman di Daerah Oleh walikota Tomohon
Jimmy F. Eman, SE.Ak di damping Wakil Walikota Syerly A. Sompotan yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, 27/2/18.

Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip 1. keterbukaan, 2. akuntabilitas, 3. kepastian hukum. 4. Keberpihakan kepada masyarakat dan 5 Keberlanjutan

Menurut Wenur "dengan diterimanya naskah ranperda ini oleh pimpinan Dewan maka mekanisme yang berlaku di DPRD sesuai dengan tata tertib dan peraturan DPRD akan dijalankan dan akan dijawab pada paripurna selanjutnya."  *(Nal12-2)

Redaksi Manado 2017 , , 2/28/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: