TOMOHON, RedaksiManado.Com ~ Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan juga keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman, serta menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur serta Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP untuk Pengajuan Pemerintah kota tentang Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman di Daerah Oleh walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak di damping Wakil Walikota Syerly A. Sompotan yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, 27/2/18.
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip 1. keterbukaan, 2. akuntabilitas, 3. kepastian hukum. 4. Keberpihakan kepada masyarakat dan 5 Keberlanjutan
Menurut Wenur "dengan diterimanya naskah ranperda ini oleh pimpinan Dewan maka mekanisme yang berlaku di DPRD sesuai dengan tata tertib dan peraturan DPRD akan dijalankan dan akan dijawab pada paripurna selanjutnya." *(Nal12-2)
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur serta Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP untuk Pengajuan Pemerintah kota tentang Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman di Daerah Oleh walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak di damping Wakil Walikota Syerly A. Sompotan yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, 27/2/18.
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip 1. keterbukaan, 2. akuntabilitas, 3. kepastian hukum. 4. Keberpihakan kepada masyarakat dan 5 Keberlanjutan
Menurut Wenur "dengan diterimanya naskah ranperda ini oleh pimpinan Dewan maka mekanisme yang berlaku di DPRD sesuai dengan tata tertib dan peraturan DPRD akan dijalankan dan akan dijawab pada paripurna selanjutnya." *(Nal12-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar