Add caption |
“Kami akan menyiapkan Perangkat Mobile untuk mendukung pelayanan pasport, perangkat tersebut tetap akan menjadi aset Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado yang digunakan di Wale Kabasaran Kota Tomohon,” ujar Direktorat jendral (Dirjen) Imigrasi melalui Lilik Bambang Lestari dalam rapat teknis tersebut.
Rapat teknis yang digelar di Lantai IV ruang rapat Dirjen Imigrasi, Selasa (27/2/18)dan menandatangani komitmen dengan Kementerian PAN-RB untuk sanggup mewujudkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018 di Kota Tomohon.Rapat dilanjutkan dengan sinkronisasi kebutuhan teknis hukum dan TIK oleh Dirjen Imigrasi dan Tim dari Pemkot Tomohon tergabung didalamnya adalah Staf Ahli Wali kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Albert J Tulus, Kepala Bagian Hukum dan HAM Denny Mangundap, Kepala Seksi Keamanan Informasi dan Transaksi Data Elektronik Dinas Kominfo, Fernando Y Supit dan staf.
Sementara itu dihari yang sama Tim Pemkot Tomohon melanjutkan rapat koordinasi pemantapan Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB dan diterima langsung oleh Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, Damayani Tyastianti.
Menteri PAN-RB melalui Damayani Tyastianti menyambut baik rencana Pemerintah Kota Tomohon yang segera menindaklanjuti kebijakan Menteri PAN-RB yang menetapkan Tomohon sebagai lokasi penerapan MPP, Kota Tomohon sendiri masuk dalam Pengembangan MPP bersama 13 Kabupaten Kota lainnya di Indonesia guna memberi kemudahan dan kecepatan pelayanan pada masyarakat.
Diketahui, tim Pemerintah Kota Tomohon yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Ir Harold V Lolowang bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Dodi Karnida dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado Friece Sumolang SH MH diterima oleh oleh Sekretaris Dirjen Imigrasi, Lilik Bambang Lestari.**(abd/spd,)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar