BITUNG, RedaksiManado.Com – Team Cobra Polsek Maesa berhasil menangkap pelaku penganiayaan yakni lelaki SD (27) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung bersama rekanya yakni lelaki AM (16) Warga Kelurahan Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung, Rabu (31/1/2018).
Penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban bernama RH (20) Warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung, pada hari Selasa 30 Januari 2018.
Kejadian berawal saat korban dan temanya Candra Suaiba sekira pukul 03.35 Wita lagi duduk di Pangkalan Ojek yang terletak di belakang Hotel Phonix Kelurahan Bitung.
Kemudian datang pelaku bersama dua temanya berboncengan satu sepeda motor dan berhenti di Pangkalan Ojek tersebut.
Tanpa sebab, tersangka SD langsung mengejar korban bersama rekannya dengan menggunakan senjata tajam. Setelah didapat, pelaku langsung menikam korban dan mengenai leher bagian belakang.
Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin membenarkan kejadian tersebut. “Usai kejadian, pelaku saat itu langsung melarikan diri dan korban dibawa ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung,” ujarnya.
Namun tidak sampai 1×24 jam, Team Cobra Polsek Maesa berhasil meringkus pelaku di rumah temannya yang terletak di Kelurahan Bitung Timur.
“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Maesa dan terancam kena pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kapolsek. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar