Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan ini. “Tersangka TB (Tirto) diamankan atas tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban Arfan Paputungan sesama warga Desa Sapa Timur,” ungkap Kapolsek Tenga.
Diketahui bahwa tersangka TB (Tirto) yang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, melakukan keributan dengan membawa senjata tajam. “Masyarakat yang menegur, diancam akan dibunuh oleh tersangka,” tambah Kapolsek.
Selain itu, Polsek Tenga juga mengamankan seorang tersangka kasus serupa di Desa Radey Kecamatan Tenga berinisial MW (Marsel), 20 tahun. “MW ini diamankan dalam kasus serupa yaitu pengancaman serta sajam, TKP di Desa Radey pada malam Kamis (15/2),” ujar Kapolsek. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan pihak kepolisian.(MP/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar