BITUNG, RedaksiManado.Com – Seorang Ibu di Bitung melaporkan perbuatan lelaki YT alias Yendri yang tega mencabuli anaknya, sebut saja Mawar (15). Perbuatan bejat lelaki yang juga pacar korban tersebut dilaporkannya di Polsek Maesa, Senin (29/1/2018).
Terkuaknya perbuatan pelaku berawal dari percekcokan antara korban dan pelaku, sehingga kemudian korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku sudah pernah mencabuli dirinya. Ibu korban yang mendengarkan hal tersebut kaget dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maesa.
Laporan tersebut dibenarkan Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin S. Sos, MSi. Ia menuturkan bahwa berdasarkan keterangan korban, kedua sejoli ini sejak bulan Juni 2017 telah menjalin hubungan pacaran dan diketahui oleh orang tua korban.
Namun pada bulan November 2017 pelaku membawa korban jalan-jalan di rumah temannya yang terletak di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga. Disitulah pelaku mengajak korban ke kamar dan langsung mencabulinya.
Hal tersebut kembali dilakukan pelaku di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir dan di rumahnya. “Pelaku saat ini dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Maesa, pelaku bisa dikenai Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar