Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Kita berhasil mengamankan lelaki berinisial RB alias Rizky, umur 20 tahun, warga Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan atas tindak pidana perbuatan cabul berdasarkan laporan polisi nomor LP/329/IX/2017, tanggal 4 September 2018,” terang Kapolres.
Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka RB (Rizky) terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, siswa SMP, warga Desa Matani Satu. “Perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di rumah tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka sempat berpetualang ke sejumlah tempat untuk menghindari kejaran petugas namun saat pulang ke rumahnya di Desa Matani Satu, tersangka langsung diamankan polisi. “Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”Pungkas Kapolres.(MP/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar