MINUT, RedaksiManado.Com – Polres Minahasa Utara mengamankan tujuh warga yang kedapatan berjudi jenis ‘qiu-qiu’ di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Senin (29/01/2018), sekitar pukul 01.30 WITA. Ketujuh pelaku, yakni IW, ID, MW, CR, IM, AM dan D.
Bermula ketika Tim Patroli dipimpin Kepala SPKT Polres Minahasa Utara, Ipda Gusti Made Andre sedang berpatroli rutin. Saat melintas di wilayah Kalawat, petugas mendapat informasi adanya perjudian di rumah seorang warga berinisial YS, yang berada di depan SPBU Kolongan.
Tim langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil membekuk tujuh pelaku yang sedang asyik berjudi. Di TKP, tim juga mendapati barang bukti berupa dua pack kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 297 ribu.
Para pelaku beserta barang bukti, kata Ipda Andre, selanjutnya diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami intens melakukan patroli dan melakukan penindakan terhadap adanya perjudian dan penyakit masyarakat lainnya,” tandasnya. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar