“Kegiatan razia ini sebagai bagian dari agenda ops rutin Satresnarkoba dibidang pengawasan makanan, obat-obatan dan bahan kimia yang diperjualbelikan di lokasi perbelanjaan seperti apotik, pasar, serta pertokoan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Minsel Iptu Erween Tanos, SE.
Untuk itu dari hasil pelaksanaan razia ini Polisi menemukan sejumlah toko dan apotik yang melakukan aktivitas penjualan obat keras. “Kita menemukan sejumlah toko dan apotik yang menjual obat keras daftar G tidak sesuai dengan prosedur,” tambah Kasat Resnarkoba.
Polisi pun langsung melakukan upaya penyitaan obat keras di sejumlah toko dan apotik serta melakukan proses pemeriksaan lanjut terhadap pemilik apotik,dalam hal ini polisi berkoordinasi dengan pihak apoteker dari Dinas Kesehatan.(MP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar