MANADO, RedaksiManado.Com – Pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polresta Manado, BS alias Bryan (18), warga Kampung Jawa, Karombasan, Kecamatan Wanea, Kota Manado berakhir di tangan Tim Resmob, Jum’at (26/01/2018), sekitar pukul 05.00 WITA
Pelaku berhasil dibekuk di rumah salah seorang warga Desa Sion Jaga VI, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan. Penangkapan dini hari itu, dipimpin Katim Resmob Polresta Manado, Ipda Herry Johanis bersama personelnya, dibantu Tim Paniki, Polsek Malalayang dan Polsek Tompasobaru.
Kapolresta Manado, Kombes Pol FX. Surya Kumara melalui Kasat Reskrim, AKP Wibowo Sitepu membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap saat sedang tidur,” ujarnya. Sesaat sebelum melarikan diri, pelaku mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU di wilayah Kelurahan Bumi Nyiur Manado, lalu digunakannya untuk kabur ke Desa Sion.
Berdasarkan keterangan awal pelaku, petugas mendapati sepuluh TKP (Tempat Kejadian Perkara), di wilayah Kota Manado. “Salah satunya di Jalan Malvinas Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala, pelaku mencuri motor Kawasaki KLX warna hijau-putih,” terang Kasat Reskrim.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tambahnya, ternyata pelaku juga sering membobol rumah dan mencuri barang elektronik serta uang. “Pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih mendalam,” tandas Kasat Reskrim. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar