TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Pansus Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Melaksanakan Konsultasi Ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat, Selasa 28/11/17
Konsultasi kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Ketua Pansus Frets Keles, ST Harun lululangi (wakil), Cherly mantiri (sekretaris) dan anggota anggota Piet Pungus, Maria pijoh, Hudson bogia, Michael Lala, Djemmy sundah, didampingi Fransiskus Lantang (sekretaris DPRD), Ir Enos Pontororing (kadis Perumahan dan permukiman) dan Drs. Octavianus Mandagi (kadis Lingkungan hidup) dan diterima Valentina ST, MSi, M. Plan Kasi Standardisasi Subdir dan kelembagaan
Menurut Wenur "Konsultasi kali ini sangat penting dan bermanfaat bagi pansus maupun SKPD Terkait dalam rangka kita menyelesaikan Ranperda ini karena Kementrian PUPR merupakan instansi teknis dalam pelaksanaan sehingga kami mendapat banyak masukan dan arahan"
"Perda ini merupakan alat bagi daerah dalam rangka implementasi kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman." ungkap Wenur politisi kota Tomohon
Senada Dengan Wenur, Ketua Pansus Frets Keles, ST mengungkapkan "Perda ini merupakan instrumen untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman yang layak huni serta untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang diindikasi kumuh agar menjadi layak huni, sehingga kedepannya kota Tomohon agan terbebas dari kawasan kumuh Perkotaan" ***(Nal38/11)
"Perda ini merupakan alat bagi daerah dalam rangka implementasi kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman." ungkap Wenur politisi kota Tomohon
Senada Dengan Wenur, Ketua Pansus Frets Keles, ST mengungkapkan "Perda ini merupakan instrumen untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman yang layak huni serta untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang diindikasi kumuh agar menjadi layak huni, sehingga kedepannya kota Tomohon agan terbebas dari kawasan kumuh Perkotaan" ***(Nal38/11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar