TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2K-PKPK) merupakan landasan hukum penanganan kumuh di daerah sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP). Di dalam Pasal 98 ayat 3 disebutkan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah”.
Seperti kita ketahui yang masuk dalam kategori kawasan kumuh ada beberapa kelurahan yaitu di Kecamatan Tomohon Utara Kelurahan Tinoor Satu, Tinoor Dua dan Kayawu, Kecamatan Tomohon Tengah Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Selatan Kelurahan Kampung Jawa, Pangolombian dan Tondangow.
Dengan Realita ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Pansus Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, Rabu 06/12/17 Dengan materi mencari refrensi pembanding dalam penyelesaian Ranperda ini
Kunker kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Ketua Pansus Frets Keles, ST, Harun lululangi (wakil), Cherly mantiri (sekretaris) dan anggota anggota Piet Pungus, Maria Pijoh, Hudson Bogia, Michael Lala, Djemmy Sundah, bersama tim ahli Pansus Ir Dwight Moody Rondonuwu,MT dan Dr.Evly Liow,ST,MSi. dan diterima anggota DPRD Kota Bogor bpk Budi H.
Maksud Kunker Kali ini menurut Wenur "Agar Pansus (P2K-PKPK) DPRD Tomohon mendapatkan tambahan informasi dan refrensi pembanding dalam menyelesaikan Ranperda Inisitif kedua ini sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab pengentasan kawasan kumuh dan pemukiman kumuh di kota Tomohon"
Sementara itu menurut Frets Keles, ST "Dipilihnya Kota Bogor Sebagai tempat Kunker Karena mereka sudah menetapkan Peraturan Daerah (P2K-PKPK) , pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. Ak, Rabu, 5 Juli 2017 yang lalu. ***(Nal)
Seperti kita ketahui yang masuk dalam kategori kawasan kumuh ada beberapa kelurahan yaitu di Kecamatan Tomohon Utara Kelurahan Tinoor Satu, Tinoor Dua dan Kayawu, Kecamatan Tomohon Tengah Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Selatan Kelurahan Kampung Jawa, Pangolombian dan Tondangow.
Dengan Realita ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Pansus Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, Rabu 06/12/17 Dengan materi mencari refrensi pembanding dalam penyelesaian Ranperda ini
Kunker kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Ketua Pansus Frets Keles, ST, Harun lululangi (wakil), Cherly mantiri (sekretaris) dan anggota anggota Piet Pungus, Maria Pijoh, Hudson Bogia, Michael Lala, Djemmy Sundah, bersama tim ahli Pansus Ir Dwight Moody Rondonuwu,MT dan Dr.Evly Liow,ST,MSi. dan diterima anggota DPRD Kota Bogor bpk Budi H.
Maksud Kunker Kali ini menurut Wenur "Agar Pansus (P2K-PKPK) DPRD Tomohon mendapatkan tambahan informasi dan refrensi pembanding dalam menyelesaikan Ranperda Inisitif kedua ini sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab pengentasan kawasan kumuh dan pemukiman kumuh di kota Tomohon"
Sementara itu menurut Frets Keles, ST "Dipilihnya Kota Bogor Sebagai tempat Kunker Karena mereka sudah menetapkan Peraturan Daerah (P2K-PKPK) , pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. Ak, Rabu, 5 Juli 2017 yang lalu. ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar