» » » » Setubuhi Seorang Siswi, Sopir Angkot ini Diamankan Polisi

Sangihe, RedaksiManado.Com – Unit Reskrim Polsek Tahuna telah melakukan penahanan terhadap lelaki YM alias Junior alias Aca (21) seorang sopir, berdomisili di Kelurahan Angges Kecamatan Tahuna, Kamis (14/12/2017).

Tersangka ditahan atas kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukakannya terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar (15) warga Tahuna yang berstatus sebagai seorang siswi pada hari Senin (11/12/2017).

Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/62/XI/Res Sangihe/Sek Tahuna tanggal 13 Desember 2017 yang dilaporkan oleh ibu korban.

Informasi yang didapat, korban saat kejadian meninggalkan rumah dan tidak kembali. Sampai akhirnya ditemukan oleh Kepala Sekolahnya, di dalam mobil mikrolet bernomor polisi DL 1398 A bersama dengan pelaku.

Kemudian guru tersebut membawa korban ke sekolah dan langsung menghubungi orang tuanya. Disitu diakui korban jika dirinya telah disetubuhi oleh tersangka di rumahnya, di Kelurahan Angges Tahuna Barat

Kapolsek Tahuna Iptu Richard Makasengku membenarkan laporan tersebut. “Polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka, kini sudah ditahan di Polsek tahuna untuk proses lanjut,” pungkas Kapolsek. (NL)

Admin RMC , , 12/14/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: