Suasana Rapat Pansus DPRD Dan Tim Kotaku Tomohon (Foto ;Ing) |
TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Pansus ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh (P2KPKP), Senin (04/12/12) Melakukan Pembahasan Lanjutan Dengan Tim Kotaku Tomohon dalam rangka Penyelesaian ranperda ini yang dilaksanakan diruang rapat komisi II
Rapat dipimpin oleh ketua pansus Frets Keles,ST didampingi Cherly Mantiri, Harun Lululangi, Piet Pungus dan Hudson Bogia sedangkan dari Tim Kotaku Tomohon dihadiri Oleh Bobi Poluan,ST
Poluan Dalam Pembahasan ini mengatakan "Tujuan
program KOTAKU adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di
kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. dProgram ini merupakan kelanjutan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM Mandiri Perkotaan)"
Dalam penyelesaian ranperda ini kita kita harus memperhatikan Prinsip dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program KOTAKU Menurut Poluan adalah:
1.Pemerintah daerah sebagai Nakhoda, Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
2.Perencanaan komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan program) Penataan permukiman diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dan berorientasi pencapaian tujuan terciptanya permukiman layak huni sesuai visi kabupaten/ kota
3.Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran Rencana penanganan kumuh merupakan produk Pemda sehingga mengacu pada visi kabupaten/ kota dalam RPJMD.
4. Partisipatif. Pembangunan partisipatif dengan memadukan perencanaan dari atas (top-down) dan dari bawah (bottom-up)
5. Kreatif dan Inovatif, Prinsip kreatif dalam penanganan permukiman kumuh adalah upaya untuk selalu
mengembangkan ide - ide dan cara - cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan kumuh
6. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance) pemerintah daerah pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance).
7. Investasi penanganan kumuh disamping harus mendukung perkembangan kota juga harus mampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung lingkungan.
1.Pemerintah daerah sebagai Nakhoda, Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
2.Perencanaan komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan program) Penataan permukiman diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dan berorientasi pencapaian tujuan terciptanya permukiman layak huni sesuai visi kabupaten/ kota
3.Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran Rencana penanganan kumuh merupakan produk Pemda sehingga mengacu pada visi kabupaten/ kota dalam RPJMD.
4. Partisipatif. Pembangunan partisipatif dengan memadukan perencanaan dari atas (top-down) dan dari bawah (bottom-up)
5. Kreatif dan Inovatif, Prinsip kreatif dalam penanganan permukiman kumuh adalah upaya untuk selalu
mengembangkan ide - ide dan cara - cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan kumuh
6. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance) pemerintah daerah pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik (good governance).
7. Investasi penanganan kumuh disamping harus mendukung perkembangan kota juga harus mampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung lingkungan.
Sementara Itu Keles selaku Ketua Pansus "Saya berterima kasih dengan tim kotaku yang sudah memberikan banyak masukan sehubungan dengan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dimana mereka sementara melaksanakan program ini sehingga pembahasan ranperda ini hampir rampung dan akan segera disahkan " ***(Nal08/12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar