Max (60) terduga kasus penganiayaan,saat bersama Tim URC Polsek Tenga.
MINSEL Redaksimanado.com - Kepolisian sektor (Polsek) Tenga mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, MM (Max/Sangat), 60 tahun, warga Desa Radey Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, pada Sabtu (16/12). Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan ini.
MINSEL Redaksimanado.com - Kepolisian sektor (Polsek) Tenga mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, MM (Max/Sangat), 60 tahun, warga Desa Radey Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, pada Sabtu (16/12). Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan ini.
“Lelaki MM (Sangat) diamankan sehubungan dengan statusnya selaku tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban Maxi Bidule, 36 tahun, sesama warga Desa Radey,” terang Kapolsek.
Kronologis kejadian penganiayaan berawal saat korban masuk ke dalam perusahan PT Global untuk membawa pesanan batu bata sebanyak 5.000 biji. Tiba-tiba tersangka yang merupakan seorang mekanik di perusahan tersebut menghampiri korban dan melakukan pemukulan.
“Awalnya tersangka menanyakan kepada korban, siapa yang menyuruh membawa batu bata tersebut setelah itu tersangka memukul korban menggunakan tangan terkepal di bagian telinga sebelah kiri,” tambah Kapolsek.
Korban yang mengalami kesakitan langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya. “Kami langsung menjemput tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya,” pungkas Kapolsek Amri.
(Hezky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar