Kapolres dan kajari bersama sama memusnakan babuk/foto:red |
Tomohon,RedaksiManado.Com~Kepolisian Resor (Polres) Kota Tomohon memusnahkan minuman beralkohol hasil sitaan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Samrat tahun 2017, Kamis (21/12/2017). Pemusnahan yang dilaksanakan di Mapolres Tomohon tersebut dilakukan oleh Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi dan disaksikan pula oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Kajari Tomohon Edy Winarko dan Dandim 1302/Minahasa diwakili Pabung Mayor Inf Feky Welang,yang turut hadir.
Minuman beralkohol yang dimusnahkan berupa cap tikus sebanyak 2119 liter dan juga minol kemasan berbagai merek sebanyak 578 botol. Miras tersebut pun dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan.
Kusmayadi mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pihaknya kepada masyarakat.
“Jangan sampai dianggap, bahwa ini sudah disita lantas kita gunakan kembali atau kita dijual. Bisa dilihat sendiri, bahwa ini kita musnahkan,” ungkap Kusmayadi.
pemusnahan tersebut pun merupakan bukti, bahwa tugas-tugas yang dilaksanakan memang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap minol ilegal yang beredar di Kota Tomohon ini.
“Ini tetap rutin kita lakukan sambil patrol rutin. Jika kita dapat informasi bahwa ada yang menjual, kita langsung ambil,” pungkasnya.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar