TOMOHON, RedaksiManado.Com – Polres Tomohon bersama Polsek Urban Tomohon Tengah menggerebek lokasi pesta miras (minuman keras) di rumah seorang pria paruh baya berinisial RF, warga Kelurahan Matani Satu Lingkungan IV, Jum’at (08/12/2017), sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam penggerebekan siang itu, petugas berhasil mengamankan tujuh ABG atau Anak Baru Gede (3 pria, 4 wanita) beserta sang pemilik rumah, yang sedang asyik menenggak miras di dalam kamar. Petugas juga mendapati barang bukti berupa miras jenis cap tikus yang telah dicampur dengan obat batuk cair.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon, AKBP I Ketut Agus Kusmayadi, sesaat usai menerima informasi dari warga sekitar. Diterangkan warga, RF sering menggelar pesta miras bersama para remaja di rumahnya. Hal ini sangat meresahkan serta mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga sekitar.
RF bersama ketujuh ABG selanjutnya diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan. Informasi diperoleh petugas, para ABG ini merupakan sekelompok remaja nakal yang sering berurusan dengan pihak kepolisian, mulai dari kasus miras hingga sex bebas.
Kapolres Tomohon pun miris atas ulah tak terpuji yang dilakukan para remaja tersebut. Dirinya meminta Satuan Reserse Narkoba agar segera berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota Tomohon untuk merehabilitasi para remaja tersebut.
“Ketujuh ABG ini berulang kali terjaring petugas saat pesta miras yang dicampur obat batuk cair. Ini sangat berbahaya, untuk itu diupayakan segera direhabilitasi,” pungkas Kapolres. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar