Gabungan personil unit Reskrim dan Intelkam Polisi sektor (Polsek) Amurang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 61 koli minuman keras jenis Cap Tikus, siang tadi Rabu (6/12/17), di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat.
“Kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan truck Hino warna hijau yang mengangkut 61 koli miras Cap Tikus tanpa ijin; saat diamankan kendaraan truck ini menggunakan TNKB palsu DB 3286 F, setelah dicek di STNK bernomor polisi DD 8442 KG. Truck dikemudikan oleh Andris Kaligis, 36 tahun, warga Desa Teep,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, yang memimpin langsung operasi miras.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa minuman keras cap tikus ini hendak diselundupkan untuk diperjualbelikan ke wilayah Kalimantan. “Kendaraan beserta muatan miras Cap Tikus milik dari seorang warga Kecamatan Motoling; hingga saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dalam rangkaian proses penyelidikan,” tambah Kapolsek.
Saat ini kendaraan truck hino bersama dengan muatan miras cap tikus dan pengemudi telah diamankan di Kantor Polsek Amurang untuk kepentingan penyelidikan serta proses penyidikan pihak kepolisian.
(Hezky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar