» » Pencurian Arang di PT Carbontech, 5 Orang Diringkus Polisi




Foto, anggota Polsek Amurang dan para terduga kasus pencurian.


AMURANG Redaksimanado.com - Polsek Amurang berhasil meringkus pelaku dugaan pencurian arang tempurung kelapa di perusahan PT Carbontech Indonesia Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan, pada kemarin, Minggu (17/12/17). Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

Kita mengamankan 5 (lima) tersangka terkait dengan tindak pidana dugaan pencurian arang di PT Carbontech Indonesia yaitu RM (Rudi), DM (Dolvi), JM (Jemi), DR (Dolvi) dan SK (Soni), penangkapan terhadap para tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/229/XII/2017/Sulut/Sek-Amg,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal diketahui bahwa kelima tersangka melakukan tindak pidana pencurian arang tempurung kelapa pada hari Minggu (17/12/17) pkl. 16.00 wita milik perusahan PT Carbontech.

Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil arang tempurung, mengisinya ke dalam 21 karung kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan pick up,” terang Kapolsek.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Kantor Polsek Amurang untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan kepolisian sehubungan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.

(Hezky)

Unknown 12/18/2017

Penulis: Unknown

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: