BITUNG, RedaksiManado.Com - Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban membuka rapat Pemutakhiran Data dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI dan APIP yang dirangkaikan dengan Penandatangan Internal Audit Charter Inspektorat Kota Bitung, digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, Rabu (6/12/2017).
Dalam sambutannya Lomban mengatakan pelaksanaan kegiatan ini penting, karena dapat dijadikan forum berkonsultasi dal
am rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan amanat PP No.12 tahun 2017 dan PP No.60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
"pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintah khususnya yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Bitung sebagai APIP" ujar Lomban didampingi Sekertaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan.
Lanjutnya lagi, kegiatan ini merupakan evaluasi tindak lanjut terhadap kelemahan yang ditemukan untuk mengantar pada penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien dan transparan serta akuntabilitas sesuai dengan peratran dan perundang-undangan yang berlaku.
Lomban berharap, usai pelaksanaan rapat ini ada output untuk terbentuknya lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan pengendalian intern dalam lingkungan kerja setiap perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu juga Lomban menandatangani Internal Audit Charter (IAC) disaksikan Asisten 1 Setda Kota Bitung Oktavianus Tumundo, Inspektorat Kota Bitung Rayne Suak, Korwas APIP dari BPKP Agus Widodo, para pejabat dan instansi terkait lainnya. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar