MITRA, RedaksiManado.Com – Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial SK alias Sem (36), warga Desa Maulit Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara, Minggu (17/12) malam.
Tersangka diamankan karena tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Marthen Tumangkeng (46) warga Desa Maulit.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki. Menurutnya, kejadian penganiayaan berawal saat korban yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras melakukan keributan di depan rumah tersangka, sambil membawa senjata tajam jenis parang.
“Korban ditegur oleh tersangka yang kemudian berujung pada aksi perkelahian dan menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian pipi, dagu, dan luka memar, serta sebuah gigi depan terlepas,” terang Kapolsek.
Usai menerima laporan warga, piket unit Reskrim dan Sabhara Polsek Ratahan segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka di rumahnya. “Saat ini tersangka dan barang bukti sajam jenis parang sudah diamankan untuk proses penyidikan pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek. (AW)
Tersangka diamankan karena tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Marthen Tumangkeng (46) warga Desa Maulit.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki. Menurutnya, kejadian penganiayaan berawal saat korban yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras melakukan keributan di depan rumah tersangka, sambil membawa senjata tajam jenis parang.
“Korban ditegur oleh tersangka yang kemudian berujung pada aksi perkelahian dan menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian pipi, dagu, dan luka memar, serta sebuah gigi depan terlepas,” terang Kapolsek.
Usai menerima laporan warga, piket unit Reskrim dan Sabhara Polsek Ratahan segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka di rumahnya. “Saat ini tersangka dan barang bukti sajam jenis parang sudah diamankan untuk proses penyidikan pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek. (AW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar