» » PANWASLU Minsel Gelar Rapat, Sosialisasi Pengawasan Verivikasi Faktual




Panwaslu Kab.Minahasa Selatan,saat foto bersama dengan para peserta rapat.

MINSEL Redaksimanado.com - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar, rapat sosialisasi pengawasan verivikasi Faktual kepengurusan partai Politik.Pelaksanaan rapat itu sendiri dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kelurahan Pondang Amurang. Senin (18/12/17).

Rapat dipimpin  Panwaslu Kab.Minahasa Selatan bidang Devisi pencegahan dan hubungan antar lembaga. Franny Sengkey SE.

Menurut Sengkey,dari 14 partai politik yang di verivikasi pendaftaran hanya 12 partai yang lolos yakni:
1. Partai PERINDO
2.Partai PSI.
3.Partai PAN
4.Partai PKB
5.Partai Hanura.
6.Partai PKS
7.Partai Golkar
8.PPP.
9.Partai NASDEM.
10.Partai Demokrat.
11.Partai GERINRA
12.Partai PDIP.

"Sementara Partai Garuda dan Partai Berkarya itu dinyatakan  tidak memenuhui syarat,ada juga partai yang berdasarkan putusan Bawaslu RI, ada sembilan partai tapi yang memasukan dokumen sesuai tipol hanya Partai PBB tapi untuk dua partai ini beda jadwal verivikasi nya."Ungkap Franny Sengkey pada Redaksimanado.com di sesi wawancara diselah selah kegiatan rapat siang tadi.

Dijelaskan Sengkey,Kusus 14 Partai ini  pada 15 desember sampai dengan  04 januari menjadi batas ahir verivikasi vaktual,adapun verivikasi vaktual ini meliputi, kepengurusan partai, keanggotaan kemudian verivikasi soal vaktual kantor."tukas Sengkey.

"Kami ingin memastikan kepada partai politik terutama KPU agar melakukan verivikasi sesuai aturan main yang berlaku, jadi kalau kepengurusanya ada yang ganda itu harus dinyatakan tidak memenuhi syarat."Pungkas Sengkey.

Turut hadir dalam rapat ini,Para Camat se Minahasa Selatan, Kaban Kesbangpol Benny Lumingkewas,Unit Tipikor Polres Minahasa Selatan serta insan Pers.


(Hezky)

Unknown 12/18/2017

Penulis: Unknown

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: