TOMOHON, RedaksiManado.Com - Untuk menindak-lanjuti dari dari hasil konsultasi dengan kementrian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Pansus ranperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon, Kamis (30/11/12) Melakukan Pembahasan Dengan Tim Ahli Dalam rangka memintakan Koreksi Naskah Akdemik demi penyempurnaan ranperda ini. di ruang rapat komisi I
Rapat dipimpin oleh ketua pansus James Kojongian didampingi, Syane D.Mandagi (sekretaris) dan anggota anggota Piet Pungus, Sedangkan dari Tim Ahli Tommy Sumakul, SH, MH, Alfian Ratu, SH, MH dan Dr. Goinpeace Tumbel,, SH, MAP, MSi.
Menurut Sumakul "Naskah akademik adalah naskah yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan substansi rancangan pertaururan perundang-undangan."
Naskah Akademik harus sesuai dengan prinsip-prinsp pengetahuan yakni: rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Sehingga pertimbangan yang melatarbelakanginya tentulah berisi ide-ide normatif yang mengandung kebenaran ilmiah dan diharapkan terbebas dari kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi atau kelompok, kepentingan politik golongan, kepentingan poltik kepartaian, dan sebagainya. Tambah Alfian Ratu saat di hubungi redaksimanado.com
Sementara itu Mandagi yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon kepada redaksimanado.com mengatakan "Ranperda ini sangat urgen untuk diselesaikan karena Untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan." ***(Nal04/12)
Rapat dipimpin oleh ketua pansus James Kojongian didampingi, Syane D.Mandagi (sekretaris) dan anggota anggota Piet Pungus, Sedangkan dari Tim Ahli Tommy Sumakul, SH, MH, Alfian Ratu, SH, MH dan Dr. Goinpeace Tumbel,, SH, MAP, MSi.
Menurut Sumakul "Naskah akademik adalah naskah yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan substansi rancangan pertaururan perundang-undangan."
Naskah Akademik harus sesuai dengan prinsip-prinsp pengetahuan yakni: rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Sehingga pertimbangan yang melatarbelakanginya tentulah berisi ide-ide normatif yang mengandung kebenaran ilmiah dan diharapkan terbebas dari kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi atau kelompok, kepentingan politik golongan, kepentingan poltik kepartaian, dan sebagainya. Tambah Alfian Ratu saat di hubungi redaksimanado.com
Sementara itu Mandagi yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon kepada redaksimanado.com mengatakan "Ranperda ini sangat urgen untuk diselesaikan karena Untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan." ***(Nal04/12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar