TOMOHON, RedaksiManado.Com - Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat juga tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini terlebih terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terencana, terarah dan terkoordinasi serta sistimatis diperlukan masukan maupun pembanding dari berbagai pihak
Terdorong akan Hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kota Tomohon, Selasa (05/12/17) Melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke pemerintah kabupaten Bandung dengan materi Tata Cara Penyusunan / Program Pembentukan Peraturan Daerah
Kunker dipimpin oleh Ketua Pansus James Kojongian, (Wakil Ketua) Syenni Supit, (Sekretaris) Syane D Mandagi , Ladys Turang, Se ,Erens Kereh, AMKL , Ir. Jimmy Wewengkang, Santi Runtu, Chen Mongdong serta dari Tim Ahli Tommy Sumakul,SH,MH dan diterima oleh kasubag produk hukum setda kabupaten bandung ibu Lilis Rostini,SH,MH
Menurut Kojongian tujuan Kunker ini, "Agar Pansus Ranperda Propemperda DPRD Kota Tomohon yang merupakan Perda inisitif ketiga mendapat tambahan masukan serta refrensi pembanding dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini karena kabupaten bandung sudah menetapkan perda ini sejak Juni 2016"
Sementara Menurut Erens Kereh yang juga anggota DPRD Partai Nasdem mengatakan "Dengan kunker ini pansus akan lebih cepat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini sehingga pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terencana, terarah dan terkoordinasi serta sistimatis dan berdasarkan Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah." ***(Nal)
Terdorong akan Hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kota Tomohon, Selasa (05/12/17) Melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke pemerintah kabupaten Bandung dengan materi Tata Cara Penyusunan / Program Pembentukan Peraturan Daerah
Kunker dipimpin oleh Ketua Pansus James Kojongian, (Wakil Ketua) Syenni Supit, (Sekretaris) Syane D Mandagi , Ladys Turang, Se ,Erens Kereh, AMKL , Ir. Jimmy Wewengkang, Santi Runtu, Chen Mongdong serta dari Tim Ahli Tommy Sumakul,SH,MH dan diterima oleh kasubag produk hukum setda kabupaten bandung ibu Lilis Rostini,SH,MH
Menurut Kojongian tujuan Kunker ini, "Agar Pansus Ranperda Propemperda DPRD Kota Tomohon yang merupakan Perda inisitif ketiga mendapat tambahan masukan serta refrensi pembanding dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini karena kabupaten bandung sudah menetapkan perda ini sejak Juni 2016"
Sementara Menurut Erens Kereh yang juga anggota DPRD Partai Nasdem mengatakan "Dengan kunker ini pansus akan lebih cepat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini sehingga pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terencana, terarah dan terkoordinasi serta sistimatis dan berdasarkan Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah." ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar