Rapat Lanjutan dengan SKPD Terkait (Foto: Nal) |
TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Pansus ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh (P2K-PKPK), Senin (04/12/17) Melakukan Pembahasan Lanjutan Dengan SKPD Terkait Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka Penyelesaian ranperda ini yang dilaksanakan diruang rapat komisi II
Rapat dipimpin oleh ketua pansus Frets Keles,ST didampingi Cherly Mantiri, Harun Lululangi, Piet Pungus dan Hudson Bogia sedangkan dari SKPD antara lain Kadis Lingkungan Hidup Drs. Octavianus Mandagi, Dari PUPR Kabid Penata Ruang Jhon Ering, ST, Kabid Damkar Drs Jantje Mongilala dll
Menurut Keles "Pembahasan dengan SKPD terkait ini Untuk mendapatkan masukan dalam penyempurnaan ranperda ini agar supaya pengentasan perumahan dan pemukiman kumuh di kota Tomohon bisa mencapai target nasional 100-0-100, Dimana 100% masyarakat mempunyai akses sanitasi yang layak, 0%kawasan perumahan dan permukiman kumuh,dan 100% masyarakat tercukupi air minum yang sesuai dengan standar kelayakan minimum."
Sementara itu menurut Hudson Bogia "Ada 8 indikator terkait persoalan kumuh yaitu; 1.Keteraturan Bangunan, 2. Jalan Lingkungan, 3. Drainase Lingkungan, 4 Pengelolaan Air Minum / Air bersih, 5. Pengelolaan sanitasi/ Air Limbah, 6. Pengelolaan Persampahan dan 7. Pencegahan Kebakaran Serta 8. Ruang Terbuka Publik. yang harus diperhatikan oleh pemkot melalui SKPD Terkait berdasarkan Ranperda ini, agar kedepan persoalan pemukiman dan perumahan kumuh di kota Tomohon dapat diatasi" ***(Nal09/12)
Menurut Keles "Pembahasan dengan SKPD terkait ini Untuk mendapatkan masukan dalam penyempurnaan ranperda ini agar supaya pengentasan perumahan dan pemukiman kumuh di kota Tomohon bisa mencapai target nasional 100-0-100, Dimana 100% masyarakat mempunyai akses sanitasi yang layak, 0%kawasan perumahan dan permukiman kumuh,dan 100% masyarakat tercukupi air minum yang sesuai dengan standar kelayakan minimum."
Sementara itu menurut Hudson Bogia "Ada 8 indikator terkait persoalan kumuh yaitu; 1.Keteraturan Bangunan, 2. Jalan Lingkungan, 3. Drainase Lingkungan, 4 Pengelolaan Air Minum / Air bersih, 5. Pengelolaan sanitasi/ Air Limbah, 6. Pengelolaan Persampahan dan 7. Pencegahan Kebakaran Serta 8. Ruang Terbuka Publik. yang harus diperhatikan oleh pemkot melalui SKPD Terkait berdasarkan Ranperda ini, agar kedepan persoalan pemukiman dan perumahan kumuh di kota Tomohon dapat diatasi" ***(Nal09/12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar