TOMOHON, RedaksiManado.Com - Sebagai Tindak lanjut dari konsultasi dengan kementrian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Pansus ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Kamis (30/11/12) Melakukan Pembahasan Dengan Tim Ahli Dalam rangka memintakan Koreksi Naskah Akdemik dari ranperda ini
Rapat dipimpin oleh ketua pansus Frets Keles,ST didampingi Piet Pungus, Djemmy Sundah.sedangkan Tim Ahli Pansus DPRD yg hadir yaitu Ir. Dwight Moody Rondonuwu, MT dan Dr. Evly Liow, ST, MSi.
Menurut Liow "Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian yang menjadi bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup, materi muatan Lokal suatu peraturan dan bahan pertimbangan sehingga merupakan bahan dasar penyusunan suatu peraturan daerah"
Frets Keles, ST kepada redaksimanado.com saat diwawancarai mengatakan "Perda ini untuk mengimplementasikan UU nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman khususnya Bab VII, Pasal 94 dimana Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang."
Sementara itu menurut sundah kepada redaksimanado.com " Perda Ini untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan mengendalikan pemukiman kumuh baru di kota Tomohon dalam rangka mewujutkan kawasan pemukiman yang layak huni dalam lingkungan yang aman, sehat, serasi dan teratur" ***(Nal03/12)
Rapat dipimpin oleh ketua pansus Frets Keles,ST didampingi Piet Pungus, Djemmy Sundah.sedangkan Tim Ahli Pansus DPRD yg hadir yaitu Ir. Dwight Moody Rondonuwu, MT dan Dr. Evly Liow, ST, MSi.
Menurut Liow "Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian yang menjadi bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup, materi muatan Lokal suatu peraturan dan bahan pertimbangan sehingga merupakan bahan dasar penyusunan suatu peraturan daerah"
Frets Keles, ST kepada redaksimanado.com saat diwawancarai mengatakan "Perda ini untuk mengimplementasikan UU nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman khususnya Bab VII, Pasal 94 dimana Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang."
Sementara itu menurut sundah kepada redaksimanado.com " Perda Ini untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan mengendalikan pemukiman kumuh baru di kota Tomohon dalam rangka mewujutkan kawasan pemukiman yang layak huni dalam lingkungan yang aman, sehat, serasi dan teratur" ***(Nal03/12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar