Suasana saat di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor (foto ; Ing) |
TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Penanganan kawasan kumuh dan Pemukiman Kumuh membutuhkan keterpaduan program dan keterlibatan berbagai instansi. Maka, dari itu diperlukan dasar hukum yang akan menjadi rujukan untuk melakukan langkah-langkah koordinatif. Pasalnya, selama ini penanganan kawasan kumuh hanya bersifat parsial antara satu urusan lain dengan urusan lain. Semoga dengan adanya Perda ini penanganannya akan menjadi lebih terpadu antar lintas sektoral karena sudah ada dasar hukumnya.
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Pansus Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2K-PKPK), Selasa 05/12/17 Melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, Dengan materi mencari refrensi pembanding dalam penyelesaian Ranperda ini
Kunker kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Ketua Pansus Frets Keles, ST, Harun lululangi (wakil), Cherly mantiri (sekretaris) dan anggota anggota Piet Pungus, Maria Pijoh, Hudson Bogia, Michael Lala, Djemmy Sundah, bersama tim ahli Pansus Ir Dwight Moody Rondonuwu,MT dan Dr.Evly Liow,ST,MSi. dan diterima oleh ibu Lorina
Maksud Kunker Kali ini menurut Wenur "Agar Pansus (P2K-PKPK) DPRD Tomohon mendapatkan tambahan informasi dan refrensi pembanding dalam menyelesaikan Ranperda Inisitif kedua ini karena kota Bogor sudah sementara melaksanakannya sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab pengentasan kawasan kumuh dan pemukiman kumuh di kota Tomohon"
Sementara itu menurut Frets Keles, ST "Dipilihnya Kota Bogor Sebagai tempat Kunker Karena mereka sudah menetapkan Peraturan Daerah (P2K-PKPK) , pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. Ak, Rabu, 5 Juli 2017 yang lalu. ***(Nal)
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Pansus Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2K-PKPK), Selasa 05/12/17 Melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, Dengan materi mencari refrensi pembanding dalam penyelesaian Ranperda ini
Kunker kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Ketua Pansus Frets Keles, ST, Harun lululangi (wakil), Cherly mantiri (sekretaris) dan anggota anggota Piet Pungus, Maria Pijoh, Hudson Bogia, Michael Lala, Djemmy Sundah, bersama tim ahli Pansus Ir Dwight Moody Rondonuwu,MT dan Dr.Evly Liow,ST,MSi. dan diterima oleh ibu Lorina
Maksud Kunker Kali ini menurut Wenur "Agar Pansus (P2K-PKPK) DPRD Tomohon mendapatkan tambahan informasi dan refrensi pembanding dalam menyelesaikan Ranperda Inisitif kedua ini karena kota Bogor sudah sementara melaksanakannya sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab pengentasan kawasan kumuh dan pemukiman kumuh di kota Tomohon"
Sementara itu menurut Frets Keles, ST "Dipilihnya Kota Bogor Sebagai tempat Kunker Karena mereka sudah menetapkan Peraturan Daerah (P2K-PKPK) , pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. Ak, Rabu, 5 Juli 2017 yang lalu. ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar