MANADO, RedaksiManado.Com – Mengakhiri tahun 2017 ini, Kota Manado didaulat sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik terbaik.
Penganugerahan itu sesuai Undang-undang (UU) nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penghargaan tersebut diberikan Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai SH PhD kepada Pemkot Manado diwakili Wakil Wali Kota Mor Dominus Bastiaan SE, di Nusa Indah Teater, Gedung Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto Kav. 37, Jakarta Selatan, Selasa (05/12) 2017.
“Kita wajib bersyukur atas penganugerahaan ini, kalau 2016 kita tidak mendapatkan penghargaan apa-apa. Semuanya, atas kerja keras bersama jajaran dibawah pimpian wali kota, sehingga penghargaan ini bisa diraih,” urai Wawali Moor usai menerima penghargaan.
Penghargaan yang diraih Kota Manado sekarang ini, tidak terlepas dari dorongan serta binaan Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut). Dalam mengawal proses pelayanan publik yang dijalankan Pemkot Manado.
“Tentunya, ini bentuk dukungan Ombudsman Sulut dalam mendorong dan memberikan pembinaan kepada Pemkot terkait pelayanan,” ucapnya lagi.
Dengan adanya penghargaan ini, pelayanan kepada masyarakat Kota Manado dari tahun ke tahun akan terus ditingkatkan dan dimaksimalkan.
“Ke depan, kita akan lebih optimalkan, dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga membawa hasil yang lebih maksimal,” serunya. (indah pesik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar