MINUT, RedaksiManado.Com – Satu unit kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza nomor polisi DB 1844 JA yang dikemudikan oleh Janwar Aryoko Kere, terjun bebas masuk jurang saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Wawali Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara, Jumat (1/12/2017)
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kecelakaan lalulintas tunggal (laka tunggal) terjadi diakibatkan oleh kondisi sopir yang mengantuk saat mengemudikan kendaraan naas itu.
“Mobil Avanza warna silver bergerak dari arah Ratatotok menuju Manado dan saat melintas di jalan raya Kelurahan Wawali, sopirnya mengantuk, hilang kendali sehingga kendaraan terjun bebas masuk jurang,” ungkap Kapolsek.
Akibat kecelakaan ini, mobil mengalami kerusakan yang cukup parah karena jatuh ke dalam jurang dan berakhir dalam posisi terbalik. “Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil ditaksir sekitar Rp. 30 juta,” tambah Kapolsek.
Piket Polsek Ratahan pun segera berupaya dalam proses identifikasi dan evakuasi kendaraan. ”Saat ini barang bukti mobil telah berhasil kami amankan di Kantor Polsek Ratahan untuk proses identifikasi dan penyelidikan lanjutan,” pungkas Kompol Sammy. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar