AMURANG Redaksimanado.com - Tim Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang warga Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, NP (Nofri), 41 tahun, pada pagi tadi, Senin (25/12), atas laporan membuat keributan serta melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Lelaki NP (Nofri), warga Desa Kapitu, langsung kami jemput dan amankan pada pagi tadi usai menerima laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan melakukan keributan serta mengamuk sambal membawa senjata tajam jenis parang,” ungkap Ka Tim Patola Ipda Derly Lumataw.
Ketika diamankan polisi, lelaki NP (Nofri) berada dalam kondisi mabuk berat akibat telah mengkonsumsi minuman keras. “Kondisi yang bersangkutan saat diamankan, mabuk berat akibat konsumsi miras,” tambah Ipda Derly.
Saat ini tersangka NP (Nofri) telah diamankan untuk menjani pemeriksaan terkait dengan perbuatannya yang mengganggu ketertiban masyarakat umum.
(Hezky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar