» » » » KPU Minahasa Gelar Bimtek Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Minahasa Redaksimanado.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, di Hotel Gran Puri Manado, 13-14 Desember 2017.

Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, mengatakan pemutakhiran data adalah hal vital dalam Pemilihan Umum (Pemilu), kegagalan dalam pemutakhiran data pemilih merupakan kegagalan Pemilu.

“Data harus up to date dan valid, karena akan bepengaruh pada tahapan selanjutnya, dan juga akan berpengaruh pada divisi yang lain, yaitu anggaran dan logistik, karena Pemutakhiran data menentukan banyaknya pencetakkan surat suara pada Pemilu nantinya,” jelasnya.

Menurut Tinangon, jika data tidak valid, akan sangat berpengaruh pada teknis pemilihan, logistik menjadi terganggu, dan akan dilaksanakan pungut hitung, efeknya berimbas kepada divisi Hukum dan bermasalah hukum, dan berpengaruh pada prosentase berapa banyak yang menggunakan hak pilih.

“Jangan sampai ada yang sudah lama meninggal, tapi masih terdata sebagai pemilih, dan sebaliknya punya hak memilih tapi tidak terdata. Inilah tugas kita khususnya PPK dan PPS untuk mendata sesuai data yang ada dilapangan,” ujarnya.

Kepada PPK, Tinangon minta untuk fokus mengikuti materi pemutakhiran data, dan apabila ada potensi permasalahan dalam lapangan untuk pemutakhiran data, maka akan dilakukan diskusi bersama saat kegiatan ini berlangsung.

Dia juga menegaskan pemutakhiran data pemilih akan berkelanjutan, dan pihak KPU Minahasa akan melakukan terobosan, melakukan program tanpa anggaran, tapi berpengaruh pada akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih).

“Kami telah melakukan terobosan yang dilaksanakan di lima (5) desa, yaitu Desa Tikela, Rinegetan, Paso, Amongena dan Uner, dan dari data yang kami dapat hampir seribu tidak memenuhi syarat, yang seharusnya tidak terdata, tapi masih terdata. Karena itulah tugas kita bersama untuk mendata dengan benar,” Tegasnya.

Pada akhir sambutannyam Tinangon meminta kepada PPK dan PPS, untuk bertugas mendata penduduk, serta mendata pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan yang terpenting menurutnya, adalah masyarakat diminta untuk melakukan perekaman KTP Elektronik sebagai syarat masuk sebagai Pemilih.

“Untuk membantu tugas PPK dan PPS maka akan dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan direkrut pada akhir bulan Desember dan awal bulan Januari,” kata Tinangon. (Angel)







Angel Mendur , , 12/13/2017

Penulis: Angel Mendur

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: