TOMOHON, RedaksiManado.Com
- Setelah melaksanakan Konsultasi di Kemendagri kembali lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Panitia
Khusus (Pansus) Ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah
(Propemperda) kota Tomohon, Melaksanakan Konsultasi di
Kementrian Hukum dan HAM dengan materi Penyelesaian Ranperda Propemperda.
Konsultasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Youddy Moningka,SIP. bersama (Ketua) Pansus James Kojongian, Syenni Supit, (Sekretaris) Syane D Mandagi , Ladys Turang, Se ,Erens Kereh, AMKL , Ir. Jimmy Wewengkang, Santi Runtu, Chen Mongdong serta dari Pemerintah Kota Tomohon Asisten Umum Setdakot Novi Politon,SE, Kabag Hukum Denny Mangundap,SH, serta Kabag Hukum dan persidangan DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus,SH dan diterima oleh Bpk Belly
Menurut James Kojongian, ST "Konsultasi kali ini agar pansus bisa mendapat bahan masukan serta informasi bahkan arahan dalam kita menyelesaikan Ranperda ini karena merupakan drafter dalam penyusunan suatu ranperda.
Perda akan menjadi salah satu alat dalam
melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan
masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan
pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local
governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di
daerah" Lanjut peraih suara terbanyak dalam pemilu legislatif 2014
"Atas dasar itu Juga pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terencana, terarah dan terkoordinasi serta sistimatis dan ." Tambah Politisi Golkar ini
Sementara itu Mandagi yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon menambahkan "Ranperda ini sangat urgen untuk diselesaikan karena Untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, bahkan berpedoman pada Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah" ***(Nal02/12)
"Atas dasar itu Juga pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terencana, terarah dan terkoordinasi serta sistimatis dan ." Tambah Politisi Golkar ini
Sementara itu Mandagi yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon menambahkan "Ranperda ini sangat urgen untuk diselesaikan karena Untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, bahkan berpedoman pada Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah" ***(Nal02/12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar